Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Arief Mulya Edie, tentang Perpres Pendidikan Karakter

"Kemendagri Akan Tindaklanjuti Perpres Pendidikan Karakter"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter. Dalam aturan presiden itu, pendanaan selain dari APBN juga dari anggaran daerah. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, rencananya Menteri Dalam Negeri bakal mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Mengenai penganggarannya diatur dalam Pasal 15. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pendanaan atas pelaksanaan PPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; masyarakat; dan/atau sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Untuk mengupas itu, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Arief Mulya Edie.


Perpres Nomor 87 tentang Pendidikan Karakter menyebutkan bahwa daerah harus menyiapkan anggaran juga. Nah, ada tindak lanjut dari Kemendagri?


Ada Permendagrinya nanti, akan ada aturan turunannya nanti.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top