Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Kemendag Siap Berikan Informasi yang Diperlukan Kasus Impor Baja

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

BELITUNG - Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Suhanto, menyampaikan pihaknya menghargai proses hukum yang berlangsung dalam kasus impor baja. Kemendag siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.

Penegasan ini disampaikan menyusul ditetapkannya salah satu pegawai di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka pada Kamis (19/5) dalam kasus dugaan korupsi perizinan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada tahun 2016-2021.

"Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, Kemendag mendukung proses hukum yang tengah dan siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," kata Suhanto lewat keterangannya diterima di Belitung, Sabtu (21/5).

Melalui siaran pers, Kejagung menetapkan pegawai Kemendag berinisial TB selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan sebagai Kasi Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag.

Suhanto seperti dikutip dari Antara, kembali menekankan apa yang selalu ditegaskan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, bahwa jajaran Kemendag wajib menjalankan pelayanan perizinan di bidang perdagangan sesuai ketentuan dan secara transparan.

Bekerja Transparan

Untuk itu, Suhanto mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang. "Seperti yang selalu dipesankan oleh Menteri Perdagangan, kami selalu menginstruksikan para pegawai Kemendag untuk selalu bekerja sesuai ketentuan dan secara transparan," kata Suhanto.

Kemendag, tambah Suhanto, selalu siap membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung, karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat.

Suhanto memastikan bahwa perizinan di bidang perdagangan sudah dilaksanakan melalui sistem elektronik. Digitalisasi perizinan ini dimaksudkan untuk mempercepat pelayanan dan sekaligus menghindari pertemuan dengan pelaku usaha. Sistem ini dapat mencegah terjadinya korupsi.

"Salah satu tujuan digitalisasi perizinan adalah mencegah terjadinya korupsi dalam proses perizinan. Kemendag sangat serius membangun sistem antikorupsi," ujarnya.

Suhanto mengimbau pelaku usaha juga ikut serta mendukung upaya Kemendag menjalankan sistem ini dengan baik.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top