Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Stabilitas Inflasi - Kemendag Tetapkan Harga Batas Bawah dan Atas Telur serta Daging Ayam

Kemendag Atur Harga Ayam dan Telur

Foto : ANTARA/Kahfie Kamaru

HARGA PAKAN NAIK - Pekerja mengumpulkan telur di peternakan ayam petelur kawasan Jatimulya, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Rabu (26/9). Kenaikan harga pakan yang mencapai 40 persen berdampak pada penurunan hasil ternak yang biasanya per tiga bulan mencapai 10 ton menjadi lima ton per tiga bulan.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatur harga ayam dan telur melalui penetapan harga batas atas dan bawah dengan alasan untuk menghindari kebangkrutan peternak skala kecil. Namun, kebijakan tersebut dinilai bisa menjadi bumerang yang justru merugikan peternak. Sebab, biaya produksi di peternak sangat rentan terhadap fluktuasi nilai tukar rupiah.

Seperti kondisi saat ini, ongkos produksi ternak bisa membengkak akibat dampak pelemahan rupiah. Hal itu dikarenakan peternak masih menggunakan pakan impor guna meningkatkan produktivitas ternak mereka. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyebutkan untuk telur batas bawahnya ditetapkan 18.000 rupiah per kilogram (kg), naik dari sebelumnya yang hanya 17.000 rupiah, sementara batas atasnya 20.000 rupiah naik dari sebelumnya yang hanya 19.000 rupiah.

Sementara untuk harga pembelian di tingkat konsumennya juga naik menjadi 23.000 rupiah per kg. Hal serupa juga berlaku dengan harga ayam, harga batas bawah 18.000 rupiah perkg dan batas atasnya 20.000 rupiah per kg.. Enggar mengaku sudah memerintahkan asosiasi pengusaha ritel Indonesia (Aprindo) dan pelaku usaha lainnya untuk menyerap ayam dan telur peternak sesuai dengan harga yang dipatok pemerintah.

"Harga itu mulai berlaku bulan depan, nanti aturannya akan direvisi," ungkapnya di Jakarta, Rabu (26/9). Adapun aturan yang direvisi itu ialah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Permendag baru itu sedang dalam proses perampungan dan akan mulai berlaku 1 Oktober mendatang.

Enggar menyebutkan aturan baru itu sangat fleksibel, bisa berubah tergantung kondisi yang terjadi di lapangan. Dirinya menegaskan apabila pemerintah tidak mengintervensi seiring dengan anjloknya harga telur dan ayam ini maka bakal banyak peternak kecil yang gulung tikar. Di sisi lain peternak besar bisa saja mengambil langkah ekstem dengan melakukan afkir dini.

"Tentu apabila afkir dini dilakukan akan berdampak pada suplai ayam ke depannya. Makanya kita tidak hanya hadir ketika harganya naik tetapi ketika harga di tingkat petani juga jatuh, kita hadir untuk menghindari hal seperti itu ke depannya," ungkap Enggar.

Kebergantungan Impor

Seperti diketahui, kebergantungan peternak telur dan daging ayam terhadap pakan impor sangat tinggi. Kebergantungan impor pakan ternak di tengah depresiasi rupiah terhadap dollar AS berimbas pada gejolak harga di sektor hilir peternakan. Bahkan, beberapa bulan lalu, harga telur dan daging ayam terus melambung kendati produksi dalam negeri surplus.

Karenanya, apabila pemerintah tetap menerapkan aturan harga, peternak dikhawatirkan tak mampu menutupi biaya produksi mereka. "Kenaikan harga seharusnya tidak terjadi karena berdasarkan data ketersediaan ayam, daging ayam dan telur saat ini dalam posisi yang surplus/ berlebih, bahkan sudah ekspor ke beberapa negara," ungkap Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita di Jakarta, beberapa waktu lalu.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top