Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenaker Kaji Penerapan Dana Cadangan Pesangon

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang mengkaji penerapan dana cadangan pesangon yang bersumber dari iuran perusahaan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dana cadangan ini sebagai jaminan biaya kebutuhan hidup bulanan pascaterkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kami masih mengkaji penerapan dan skema dana cadangan pesangon yang bersumber dari iuran perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan biaya kebutuhan hidup bulanan sehinggga dapat membantu para pekerja pasca-PHK," kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, akhir pekan lalu. Ia menerangkan, melalui dana cadangan pesangon tersebut, para pekerja yang baru saja terkena PHK dapat tenang mengikuti pelatihan kerja untuk mendapatkan keterampilan baru karena pengeluaran bulanan masih dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Pekerja yang terkena PHK masih dapat dijamin pengeluaran bulanannya oleh BPJS Ketenagakerjaan selama mengikuti pelatihan kerja untuk mendapatkan keterampilan baru sehingga dapat bekerja kembali di tempat yang lain," ujarnya. Hanif mengatakan penerapan dana cadangan pesangon juga dapat membantu pangsa tenaga kerja di Indonesia semakin aktif dan fleksibel sehingga para pekerja dapat memilih dan berganti bidang pekerjaan sesuai dengan kebutuhan.

"Dengan penerapan dana cadangan pesangon dapat meningkatkan kepercayaan para pekerja untuk memilih dan berganti bidang pekerjaan yang diminatinya sehingga dapat menambah pengalaman dan keterampilan," terangnya. cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top