Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenag Tegaskan Guru Madrasah Pelaku Asusila Akan Disanksi Berat

Foto : istimewa

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Tindakan asusila melanggar disiplin PNS. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," tuturnya.

Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian kepada siswa madrasah dalam video tersebut, baik secara psikologis maupun sosial. Menurutnya, Kepala Madrasah mesti mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya.

Dia juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Menurutnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus dilibatkan guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.

"Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan," terangnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top