![Kemenag Perintah KUA untuk Edukasi Umat Suntik Vaksin Tak Batalkan Puasa](https://koran-jakarta.com/images/article/kemenag-perintah-kua-untuk-edukasi-umat-suntik-vaksin-tak-batalkan-puasa-220405161431.jpeg)
Kemenag Perintah KUA untuk Edukasi Umat Suntik Vaksin Tak Batalkan Puasa
![Kemenag Perintah KUA untuk Edukasi Umat Suntik Vaksin Tak Batalkan Puasa](https://koran-jakarta.com/images/article/kemenag-perintah-kua-untuk-edukasi-umat-suntik-vaksin-tak-batalkan-puasa-220405161431.jpeg)
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin
Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," tegasnya.
Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," tandasnya.
Redaktur : Eko S
Komentar
()Muat lainnya