Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenag: Calon Haji Tidak Diwajibkan Vaksin Covid-19 Dosis Tiga

Foto : antarafoto

Calon jemaah haji.

A   A   A   Pengaturan Font

MATARAM - Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan calon haji yang akan diberangkatkan Tahun 2022 tidak diwajibkan melakukan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster.

"Menurut aturan dan penjelasan dari dokter kelompok terbang (kloter) vaksinasi COVID-19 yang diwajibkan bagi calon haji sampai dosis kedua. Dosis tiga tambahan, jadi tidak diwajibkan," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram HM Amin di Mataram, Jumat (27/5).

Kendati demikian, pihaknya tetap menyarankan kepada jamaah calon haji yang sudah memenuhi syarat melakukan vaksinasi dosis ketiga agar datang ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan vaksin booster guna meningkatkan kekebalan atau daya tahan tubuh.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi data dari Dinas Kesehatan Kota Mataram per Tanggal 24 Mei 2022 yang mencatat dari 401 calon haji asal Kota Mataram, yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan sebanyak 397, sudah divaksin meningitis 384 orang, vaksinasi COVID-19 dosis pertama sebanyak 383 orang, dosis kedua 379 orang dan dosis ketiga 238 orang.

Menurutnya, selain diwajibkan dua kali vaksin COVID-19, jamaah calon haji juga diwajibkan melakukan vaksin meningitis yang diberikan secara gratis di 11 puskesmas se-Kota Mataram. "Jika melihat data cakupan vaksinasi dari dinas kesehatan itu, alhamdulillah calon haji Mataram sudah mendapat vaksin wajib lengkap," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top