Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemen PPPA: Penanganan Kasus dengan Korban Anak Harus Dilakukan Cepat

Foto : ANTARA/Diskominfo Surabaya
A   A   A   Pengaturan Font

Selanjutnya, pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. "Pemberian perlindungan dan pendampingan sampai proses hukum selesai, sampai pemulihan selesai ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata dia.

Perlindungan terhadap anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat 2 PP 78 Tahun 2021. Ant/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top