Kemen PPPA: Penanganan Kasus dengan Korban Anak Harus Dilakukan Cepat
Foto : ANTARA/Diskominfo Surabaya
Selanjutnya, pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. "Pemberian perlindungan dan pendampingan sampai proses hukum selesai, sampai pemulihan selesai ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata dia.
Perlindungan terhadap anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat 2 PP 78 Tahun 2021. Ant/I-1
Baca Juga :
Raker Kementerian PPPA dengan Komite III DPD
Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya