Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perekonomian Rakyat

Kembangkan Produk Simpanan, Askopindo Tegaskan Koperasi Tak Perlu Izin OJK

Foto : Askopindo

Ketua Umum Askopindo Sahala Panggabean (kiri) bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

A   A   A   Pengaturan Font

Sahala menekankan pentingnya peran pemerintah dalam keberpihakan dan mendorong agar koperasi berdaya saing kuat sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Bahkan dalam UU itu disebut bahwa untuk perlindungan kepada koperasi, dapat dikembangkan sektor ekonomi tertentu secara eksklusif sebagai bentuk keberpihakan konkrit bagi usaha koperasi guna mewujudkan pemerataan ekonomi dan keadilan sosial.

"Dalam Pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa untuk memberi perlindungan kepada koperasi, pemerintah bisa menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan koperasi. Malahan pemerintah dibolehkan untuk menetapkan bidang kegiatan ekonomi suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya," kata Sahala.

"Shadow Banking"

Sahala menyoroti langkah Satgas OJK yang umumkan ada 50 aplikasi KSP penawaran pinjaman online ilegal yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip koperasi baru-baru ini. "Memanfaatkan aplikasi digital tidak dilarang, malah seharusnya didukung agar gerakan koperasi telah modern dan melek digitalisasi," kata Sahala.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top