Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perekonomian Rakyat

Kembangkan Produk Simpanan, Askopindo Tegaskan Koperasi Tak Perlu Izin OJK

Foto : Askopindo

Ketua Umum Askopindo Sahala Panggabean (kiri) bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Koperasi ditegaskan tidak perlu mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembangkan produk simpanan koperasi karena segala bentuk praktik koperasi telah diatur oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Ketua Umum Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) Sahala Panggabean dalam keterangannya, Senin (8/6), di Jakarta mengatakan segala bentuk praktik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) telah diatur oleh Permenkop No.15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi dan No.11/Per/M.KUKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh koperasi.

"Kita lihat pada pasal 1 ayat 14 Permenkop Nomor 15 dan Permenkop No 11 pada pasal 1 ayat 21 tentang simpanan berjangka, jelas diatur bahwa koperasi baik KSP maupun KSPPS dibolehkan miliki produk simpanan berjangka," kata Sahala yang juga Ketua KSP Nasari.

Lebih lanjut Sahala mengatakan pada kasus koperasi gagal bayar seperti Indosurya, Hanson, dan Cipaganti, yang terjadi adalah praktik side streaming atau penyimpangan alokasi. Dana yang ada tidak dijadikan pembiayaan kredit bagi anggota koperasi, tapi seringkali digunakan untuk membiayai usaha yang terafiliasi dalam kelompok bisnis yang cenderung spekulatif.

"Praktik tidak terpuji ini biasanya siasat dari kelompok usaha besar yang sudah punya bisnis utama sebelumnya, justru mereka mendirikan koperasi untuk mendapatkan dana guna membiayai bisnis utamanya. Sejak awal harusnya dilacak kredibilitas dan rekam jejak pengaju izin," ujar Sahala.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top