Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
JEDA

Kembalikan DPD sebagai Representasi Daerah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktur Eksekutif dari Jenggala Center, Syamsuddin Rajab menilai putusan MK terkait uji materi Pasal 182 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya frase 'pekerjaan lain'. Menurutnya, DPD sebagai lembaga tinggi negara yang mewakili representasi daerah harus jauh dari campur tangan partai politik.

"Jadi kalau masih menempatkan politisi di DPD itu betulbetul keserakahan politik namanya," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Efek Putusan MK Terhadap Kandidat Senator', di Kantor Formappi, Jalan Matraman, Jakarta, Jumat (27/7).

Syamsudin berpandangan, orang-orang yang bepindah dari partai politik ke DPD adalah orang yang mau menguasai lembaga DPD tersebut, sehingga DPD sebagai representasi daerah akan mudah dirontokkan kewenangannya oleh DPR yang keanggotannya diisi para politisi dari partai politik.Selain itu ungkap Syamsudin, DPD juga harus dikembalikan fungsi utamanya sebagai representasi suara daerah.

rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top