Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pembunuhan Brigadir J

Keluarga Yosua Kecewa Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Foto : ANTARA/Fauzan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ibu kandung mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak kecewa berat dengan lolosnya Ferdy Sambo dari tuntutan hukuman mati.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1), Ferdy Sambo yang merupakan dalang atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh jaksa penuntut umum (JPU) hanya dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup, bukan hukuman mati.

Tuntutan hukuman terhadap Ferdy Sambo itu dinilai Rosti terlalu ringan. "Seharusnya, yang setimpal bagi Ferdy Sambo itu adalah dituntut hukuman mati. Jadi bila dituntut hukuman seumur hidup, kami merasakan sangat kecewa karena terlalu ringan," katanya.

Rosti menilai hal itu tidak setimpal karena Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu seorang aparat penegak hukum yang telah berbuat keji dan sadis kepada anaknya. "Sadis, keji, dan biadab. Kami mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzolimi," ujar Rosti.

Rosti berharap majelis hakim bisa memutuskan hukuman yang setimpal. "Kami berharap pada hakim yang mulia, memutuskan hukuman yang seadil-adilnya untuk kami. Terlebih bagi anak kami, Nofriansyah Yosua yang telah terbunuh secara sadis dan biadab," katanya.

Harapan sama juga diungkapkan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat. Dia berharap, majelis hakim memberikan keputusan yang setimpal terhadap pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir J.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup, meski terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 340. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Rudy juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top