Pembunuhan Brigadir J
Keluarga Yosua Kecewa Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Foto : ANTARA/Fauzan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.
Baca Juga :
Ferdy Sambo Dieksekusi di Lapas Salemba
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya