Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kecelakaan Pesawat

Keluarga Korban Lion Air Belum Dapat Ganti Rugi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Salah satu keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP rute Jakarta-Pangkalpinang, Merdiana Rustina, mengaku hingga enam bulan sejak jatuhnya pesawat tersebut, belum mendapatkan ganti rugi dari Lion Air, atas hilangnya nyawa suaminya. Merdiana adalah istri almarhum Eka Suganda, yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.

"Semenjak ditinggal suaminya, kehidupannya dirasakan sangat berat. Dengan tiga orang anak, di mana putra terbesar baru kuliah tingkat empat dan adik-adiknya masih kecil, sedangkan saya berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Terus terang, kehidupan saya sangat berat," kata Merdiana, di Jakarta, Senin (8/4).

Merdiana kaget ketika disodori release and discharge atau perjanjian sepihak dari Lion Air, untuk tidak menggugat Lion Air dan Boeing serta ke-200 anak perusahaan penerbangan tersebut, bila ingin klaimnya dibayar Lion Air.

Telah enam bulan sejak kecelakaan itu terjadi, namun sampai sekarang pihak maskapai belum memberikan kepastian kapan klaim dibayar. "Saya bingung, frustasi karena sampai sekarang tanggung jawab dari pihak maskapai belum ada," tukas Merdiana.

Merdiana merasa Lion Air telah mengulur-ulur waktu pembayaran hingga sangat lama. "Terakhir dihadapkan dengan pencairan ganti rugi dengan model release and discharge, di mana maskapai tersebut meminta kami tidak menggugat mereka, Lion Air dan Boeing melepaskan tanggung jawabnya," tukas Merdiana.

Masih Dipersulit

Dari 11 keluarga korban yang tergabung dalam timnya, semuanya belum ada yang dibayar ganti kerugiannya. "Adanya release and discharge tersebut seperti menyamakan almarhum suami saya dengan bagasi. Saya ini sudah kehilangan, tapi masih dipersulit," ujar Merdiana.

Kuasa hukum Merdiana, Herry Ponto, mengatakan dengan adanya pernyataan bersalah dari CEO Boeing, seharusnya tidak membuat Lion Air menunda pembayaran klaim ganti rugi ke kliennya.

"Harusnya ini tidak jadi alasan untuk menunda-nunda ganti rugi. Karena undang-undang kita sangat jelas soal ganti rugi ini, sekalipun telah membayar ganti rugi tidak akan menghilangkan hak keluarga korban untuk menuntut haknya," tukas Herry.

eko/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top