Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Ekonomi Kreatif

Kelayakan HaKI sebagai Agunan Kredit Bank Dikaji

Foto : ISTIMEWA

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) menjadi jaminan kredit ke bank. Pasalnya, isu hak kekayaan intelektual (HaKI) bisa menjadi penghalang rencana penggunaan konten atau akun YouTube sebagai agunan kredit di bank dan lembaga keuangan nonbank.

"Saat ini masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan di Jakarta, Senin (25/7).

Menurut Dian, saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. "Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit, sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut," ujar Dian.

Dia menyampaikan kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. "Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya," kata Dian.

Dian menambahkan, setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top