Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hukum di Malaysia

Kelantan Bakal Terapkan Hukuman Cambuk

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

KUALA LUMPUR - Satu negara bagian di Malaysia yaitu Kelantan dilaporkan bakal menerapkan hukuman cambuk di muka umum bagi warganya yang diketahui telah melakukan pelanggaran hukum syariah.

"Sebuah aturan hukum baru (yaitu hukuman cambuk di muka publik bagi pelanggar hukum syariah) telah disetujui di Dewan Negara Bagian Kelantan yang dikuasai oleh partai Islam konservatif, Parti Islam Se-Malaysia (PAS). Di negara bagian Malaysia ini kelab malam maupun bioskop dilarang beroperasi," demikian diwartakan kantor berita Reuters pada Rabu (12/7).

Disetujuinya aturan hukum baru ini menimbulkan kritik yang menyatakan penerapannya tidak konstitusional dan akan menyalahi hak keyakinan warga minoritas. Saat ini etnik Muslim Malaysia berjumlah lebih dari 60 persen dari total populasi 32 juta orang, dan penerapan hukum syariah yang makin keras telah menimbulkan kekhawatiran diantara warga etnik Tionghoa, India, dan kelompok minoritas lainnya.

Negara Bagian Kelantan sebelumnya memang telah mendesak agar segera diberlakukan aturan hukum Islam yang lebih keras yang dikenal dengan sebutan hudud. Dalam aturan hudud, siapapun yang diketahui telah melakukan perzinahan akan dihukum rajam dan siapapun yang mencuri akan dipotong tangan.

"Perubahan hukum seperti menyetujui hukuman cambuk dihadapan publik merupakan bagian dari upaya untuk membantu penegakan hukum dibawah aturan hukum syariah," kata Wakil Ketua Menteri Kelantan, Mohd Amar Nik Abdullah, seperti dikutip dari kantor berita Bernama. "Hukuman cambuk bisa dilakukan didalam maupun diluar penjara, semuanya tergantung putusan pengadilan," imbuh dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top