Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Kekerasan Seksual Turun, Tetap Perlu Pengesahan RUU TPKS 

Foto : mar'up

Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penurunan kekerasan seksual terjadi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Meski begitu, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), masih butuh disahkan. Demikian disampaikan Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak, di Jakarta, Rabu (12/1).

"Perlu undang-undang sehingga perlindungan bagi korban lebih bagus," ujarnya. Dia mengatakan, meski prevalensi kekerasan seksual terjadi dalam tiga tahun terakhir, tapi angkanya masih tinggi. Dia menyebut, modus dan kasus kekerasan seksual semakin ekstrem dan mengerikan. Pengesahan RUU TPKS mampu menjawab itu sekaligus memberi perlindungan lebih bagi korban.

"Sekarang itu, masih normatif sehingga perlindungan korban perlu ditingkatkan. Jadi kasus berubah dan itu perlu dijawab UU," tandasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), muhadjir Effendy, menegaskan, pemerintah berkomitmen memerangi dan mencegah kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak. Menurutnya, pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang cukup termasuk produk turunannya.

Dia mengakui, sejak 2018 sampai 2021 telah terjadi penurunan prevalensi kekerasan seksual sekitar 24 persen. Meski begitu, secara absolut jumlahnya masih besar dan dampak terhadap korban masih belum tertangani dengan baik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top