Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi

Kekerasan Seksual Kurang Diakomodir di KUHP

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Forum Legislasi - Komisioner Komnas Perempuan, Masruchah (tengah) dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi (kanan) dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema RUU PKS Terganjal RKUHP?, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/7). Diskusi ini membahas tentang Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang terganjal dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Selama ini kekerasan seksual kurang begitu diakomodir dalam Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP). Komisi VIII DPR banyak mendapatkan aduan terkait persoalan-persoalan kekerasan seksual, yang secara pengadilan banyak mengalami kesulitan dalam proses pencarian keadilan, dikarenakan sulit untuk melakukan pembuktian.

"Saya berharap bahwa pengesahan Rancangan Undang- Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual nantinya dapat melengkapi kelemahankelemahan dalan KUHP," kata anggota Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, dalam diskusi media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/7). Diah berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini bisa menjadi referensi terhadap kelemahan-kelemahan yang ada di KUHP sebelumnya.

Minimal menjadi terbaca perspektifnya. Dengan adanya pembahasan RUU ini dapat menjadi acuan bagi KUHP untuk lebih melengkapi dan memahami esensi dari kekerasan seksual. Terkait KUHP yang tengah dalam pembahasan revisi oleh Komisi III DPR, Diah mengatakan KUHP bisa memberikan gambaran terhadap pembahasan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, di mana bisa melengkapi kelemahan-kelemahan dari UU yang bersifat lebih umum seperti KUHP.

"Apakah kita bisa saling melengkapi ataukah UU Penghapusan Kekerasan Seksual malah akan bisa memberikan gambaran, bagaimana penghapusan kekerasan seksual menjadi acuan dalam pembahasan pasal-pasal kesusilaan diKUHP," kata dia.

Disetujui Baleg

Komisioner Komnas Perempuan, Masruchah, menyampaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah disetujui Badan Legislasi (Baleg) pada tahun 2016 secara aklamasi. Ia pun heran jika saat ini ada partai yang menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk segera disahkan. Ia menyebutkan partai tersebut inkonsistensi terhadap persetujuan di Baleg dan Paripurna.

Seperti diketahui, Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena alasan bertentangan dengan moral dan agama. "Jika belakangan akhirnya dekat-dekat Pemilu itu ada partai yang menolak, artinya ini inkonsistensi baik di dalam Baleg maupun saat Paripurna ketika pemutusan menjadi rancangan undang-undang prioritas yang harus dibahas oleh Komisi VIII," tegasnya. Masruchah menegaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan mengingat kasus kekerasan seksual di Indonesia belum terselesaikan dengan baik.

Jika ada pihak yang khawatir RUU ini tumpang tindih dengan KUHP, justru RUU ini dapat dijadikan sebagai pelengkap payung hukum pidana tersebut. "Sejatinya misalnya kasus aborsi, kalau di dalam RUU KUHP bicara untuk pelaku yang melakukan aborsi, tapi kalau di RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bicara yang menyuruh aborsi, karena sebenarnya ini kaitan bagian dari relasi kuasa," jelasnya. tri/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top