Kekerasan Seksual Digital Masuk RUU
Ketua Panja RUU PKS, Willy Aditya
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) akan mencakup isu kekerasan seksual di dunia digital. "Dalam dunia digital, kami melakukan sinkronisasi dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE," kata Ketua Panja RUU PKS, Willy Aditya, di Jakarta, Kamis (23/7).
Adapun langkah sinkronisasi dengan menambahkan poin-poin yang belum diatur dalam UU Pornografi maupun ITE. Poin-poin ini masih dalam proses peninjauan oleh Panja untuk mencegah tumpang-tindih dengan peraturan lainnya.
"Kita hidup sudah bertransformasi ke era digital. Maka kemudian, kekerasan seksual juga terjadi di dunia digital," katanya. Terlebih, dengan munculnya fenomena-fenomena prostitusi dalam jaringan (daring) yang juga melibatkan anak di bawah umur.
Berdasarkan buku panduan Kekerasan Berbasis Gender Online yang disusun Kusuma dan Arum (2020), terdapat enam aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai jenis kekerasan secara daring. Mereka adalah pelanggaran privasi, pengawasan/pemantauan, perusakan reputasi, online harassment, ancaman/kekerasan, serta community targeting.
Menurut Willy, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum cukup menjadi payung dalam memproses pelanggaran-pelanggaran kekerasan seksual secara terperinci. Maka, dibutuhkan RUU PKS untuk menutup kekurangan-kekurangan dalam KUHP.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya