Keji, Ini 7 Fakta Mengerikan Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati oleh Guru Pesantren di Bandung
Guru pesantren di Bandung memperkosa setidaknya 13 santri perempuan hingga beberapa korbannya hamil dan melahirkan. Perbuatan bejat guru berinisial HW (36) yang telah dilakukan sejak 2016 hingga 2021 ini telah terungkap di persidangan. Berikut fakta-fakta mengerikan terkait kasus pemerkosaan yang telah menyita perhatian publik ini.
1. Sebanyak 12 Santriwati Menjadi Korban
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan total korban pemerkosaan yang dilakukan oleh guru pesantren sebanyak 12 orang. Dodi menjelaskan korban merupakan santriwati di pesantren TM yang ada di Cibiru, Kota Bandung. Usia para korban tergolong masih di bawah umur yakni usia 16-17 tahun.
2. Telah Dilakukan Berulang Kali Selama Lima Tahun
Berdasaran laporan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, HW melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Kota Bandung selama lima tahun terhitung dari 2016-2021.
Total korban dari perbuatan asusial tersebut mencapai 12 orang dimana semua korban merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik HW di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
3. Korban Pemerkosaan Masih di Bawah Umur
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jabar menyampaikan, tercatat belasan santri perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan persetubuhan adalah anak di bawah umur, dimana empat di antaranya telah melahirkan bayi. Bahkan dilaporkan, di antara mereka sudah melahirkan dua kali.
Akibat tindakan cabul guru pesantren berinisial HW tersebut, beberapa santri telah hamil dan sudah melahirkan.
"Ada empat anak korban yang hamil," ucap Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko, Rabu (8/12/2021)
Agus juga menegaskan keempat anak yang hamil tersebut saat ini sudah melahirkan. Saat sidang saksi digelar kemarin, posisi anak korban yang hamil sudah melahirkan bahkan ada yang telah dua kali melahirkan.
5. Sebanyak 9 Bayi Lahir, 2 Masih dalam Kandungan
"Waktu prapenuntutan itu masih delapan. Ketika persidangan ini digelar ada sembilan," ucap Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono, Rabu (8/12).
Sementara itu, masih terdapat dua anak yang masih dalam kandungan.
"Kemudian ada juga yang masih hamil," tutur dia.
6. Korban Diperkosa di Pesantren Hingga Hotel
Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Tinggi Jabar, pemerkosaan tersebut dilakukan oleh HW (36) di pesantren hingga hotel di Bandung antara lain di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.
7.Kasus Disimpan Bertahun-Tahun oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama
Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan sejak Mei silam namun kasus ini tidak mendapat perhatian publik. Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono, mengaku telah mendengar kasus ini sejak lama.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya