Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejati Jateng Selamatkan Uang Negara Rp2 Miliar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menyelamatkan dana sebesar dua miliar rupiah keuangan negara dari kerugian akibat tindak pidana korupsi yang disidik selama Januari hingga Juni 2018. Uang negara berhasil kembali saat masih penyidikan.

"Kejaksaan juga menerima pembayaran uang pengganti atas kerugian negara yang totalnya mencapai 7,1 miliar rupiah. Uang pengganti kerugian negara itu dibayarkan oleh para terpidana kasus korupsi setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejati Jateng, Sadiman, di Semarang, Senin (23/7).

Selain itu, tambah Sadiman, terdapat pula pembayaran denda atas putusan pengadilan yang nilainya mencapai satu miliar rupiah. Pada periode Januari-Juni 2018, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jateng menyelidiki lima perkara. Untuk penyidikan, Kejati Jateng menyidik tujuh perkara, sementara di tingkat kejaksaan negeri disidik 36 perkara.

Sadiman menegaskan fungsi jaksa dalam pengawasan adalah agar penyerapan anggaran dapat sesuai yang diharapkan dan pejabat tidak takut atau ragu dalam melaksanakan program kegiatannya. Untuk pendampingan kegiatan pembangunan dilakukan sejak lelang proyek hingga penyerahan tahap dua.

Lebih jauh, Sadiman mengungkap pihaknya sedang mengupayakan agar setiap perusahaan dapat mengikutkan pegawainya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS. Pihaknya telah bekerja sama dengan BPJS untuk mewujudkannya.

SM/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top