Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejati Jateng Dampingi Buronan yang Ditangkap Jalani "Rapid Test"

Foto : Istimewa

Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan (kanan), tim kejati Sulbar, dan DPO Rusmadi Chandra saat dibawa ke Kejari Semaran untuk transit sebelum diberangkatkan menggunakan pesawat, Kamis (10/9).

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng,Emilwan Ridwan mengatakan sesuai protokol kesahatan maka Kejati Jateng mendampingi pemeriksaan kesehatan dan rapid test pada buronan yang ditangkap, Rusmadi Chandra. Rusmadi merupakan buronan korupsi kredit fiktif modal kerja sama konstruksi pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Barat (Sulselbar)tahun 2006-2007.

"Kejati Jateng mendampingi pemeriksaan kesehatan dan rapid test pada burnonan yang ditangkap, Rusmadi Chandra. Terpidana setelah rapid test hasilnya dinyatakan non reaktif bisa dibawa ke Sulbar," kata Emilwan, di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/9).

Rusmadi, tambah Emilwan dalam siaran persnya, ditangkap berkat kerja sama Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejati Sulawesi Barat (Sulbar), dan Kejati Jateng. Dia ditangkap di warung makan (angkringan) di Jalan Brigjen Katamso, Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Buronan tersebut merupakan mantan Kasubbag TU pada Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju. "Buronan ini terpidana kasus kredit fiktif pada Bank BPD Sulselbar yang merugikan negara sebesar 41 miliar rupiah," kata AsintelKejati Sulbar, Irfan Samosir.

Terpidana Rusmadi Chandra selaku Kasubbag TU Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju merugikan negara sebesar 41 miliar rupiah dengan cara membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar. mar/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top