![Kejati Jabar Hentikan Penyidikan Berkas Pegi Setiawan](https://koran-jakarta.com/images/article/kejati-jabar-hentikan-penyidikan-berkas-pegi-setiawan-240720001100.jpeg)
Kejati Jabar Hentikan Penyidikan Berkas Pegi Setiawan
![Kejati Jabar Hentikan Penyidikan Berkas Pegi Setiawan](https://koran-jakarta.com/images/article/kejati-jabar-hentikan-penyidikan-berkas-pegi-setiawan-240720001100.jpeg)
Arsip - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (kanan) saat menerima berkas perkara kasus Vina Cirebon dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar (kiri) di Kantor Kajati Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024).
Sebelumnya, pada hari Senin (8/7) Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon, Pegi Setiawan, terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Eman mengatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya