Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Kejati DKI Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara untuk PLN

Foto : kejatidki.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk membongkar praktik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero) di Muara Enim Palembang. Kasus yang terjadi pada 2011 itu diduga menimbulkan kerugian negara mencapai 477 miliar rupiah.


Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin, menilai sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada tersangka dalam perkara tersebut. Namun, dia telah memastikan, tim penyidik kini sudah mendeteksi beberapa orang yang diduga akan menjadi tersangka dalam perkara tersebut.


"Kami sudah menerbitkan sprindik untuk perkara itu. Tapi, sprindik ini masih bersifat umum dan belum ditetapkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam perkara ini, tim kami sedang bekerja," tutur Sarjono, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/2).


Dia menjelaskan tim penyidik saat ini tengah menyelidiki sejumlah pihak yang diduga terkait dalam proyek tersebut. Menurutnya, ada 15 orang yang sudah dimintai keterangan. Tim penyelidik masih merahasiakan siapa yang menjadi tersangka dalam proyek yang merugikan negara 477 miliar rupiah itu.


"Ini masih rahasia, karena kita baru memulai proses pemeriksaan para pihak terkait. Tunggu saja, pada waktunya akan kami umumkan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top