Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejari Minahasa Menang Praperadilan Lawan Koruptor

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa memenangi gugatan praperadilan melawan tersangka kasus korupsi rehabilitasi tembok Pantai Amurang, Christiano YAAB Weenas. Kasus ini sudah disupervisi KPK sejak proses penyidikan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan itu gugur lantaran surat dakwaan sudah dibacakan dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor Kota Manado. "Perkara praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN.Amr ini tidak dikabulkan oleh hakim karena pada saat persidangan praperadilan masih berjalan, perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor," kata Febri, di Jakarta, Selasa (31/7).

Febri menambahkan, praperadilan itu diajukan Christiano YAAB Weenas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi rehabilitasi tembok Pantai Amurang yang berasal dari dana siap pakai (DSP) BNPB tahun anggaran 2016. Christiano mengajukan praperadilan dengan alasan jaksa tidak mempunyai bukti dalam menetapkan tersangka.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top