Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Mantan Kepala Sekolah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeksekusi terpidana penyalahgunaan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) SMP Negeri 284 Cakung Jakarta Timur pada 2007 sampai 2008 sebesar 196 juta rupiah, Ida Christiani yang juga mantan kepala sekolah.

"Terpidana Ida Christiani, pada 5 Februari 2018, sekitar pukul 09.00 WIB, dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, di Jakarta, Selasa (6/2).

Tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Denny Achmad menjemput terpidana di wilayah Cakung Jakarta Timur untuk selanjutnya membawa yang bersangkutan ke lapas.

Eksekusi terpidana tersebut adalah sebagai pelaksanaan Putusan MA No: 1493 K/PID.SUS/2012 tanggal 10 Juli 2014 yang diputus telah melakukan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) SMP Negeri 284 Cakung Jakarta Timur tahun 2007-2008 sebesar 196 juta rupiah.

Perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan terpidana saat menjabat sebagai kepala sekolah dan atas perbuatan tindak pidana tersebut, Ida Christiani, dipidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Ia menjelaskan bahwa eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur itu juga mendukung upaya percepatan penuntasan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana rekomendasi Rapat kerja Kejaksaan RI Tahun 2017. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top