![Kejaksaan Tangkap Pembobol Bank Mandiri Rp27,5 Miliar](https://koran-jakarta.com/images/article/php9_q_bu_resized.jpg)
Kejaksaan Tangkap Pembobol Bank Mandiri Rp27,5 Miliar
![Kejaksaan Tangkap Pembobol Bank Mandiri Rp27,5 Miliar](https://koran-jakarta.com/images/article/php9_q_bu_resized.jpg)
Foto : istimewa
Aris dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan Maringka menyatakan kejaksaan RI melalui Tangkap Buron 31.1 atau Tabur 31.1 berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tindak pidana.
Ant/P-5
Baca Juga :
Kota Tangerang Serentak Imunisasi Rotavirus
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya