Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi MERR II-C

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Sumargo, buronan terpidana kasus korupsi pembebasan lahan proyek Middle East Ring Road Tahap II atau lebih dikenal dengan sebutan MERR II-C. Dalam kasus ini, Sumargo telah divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara.

"Eksekusi ini adalah perintah dari putusan Kasasi. Kami tangkap di tempat persembunyiannya, Desa Kunci, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tadi malam," kata Kepala Kejari Surabaya, Teguh Budi Darmawan, di Surabaya, Kamis (23/8).

Teguh mengatakan, Kejari Surabaya terpaksa membentuk tim untuk mengeksekusinya karena terpidana Sumargo dirasa tidak pernah koperatif setelah berkali-kali dilakukan pemanggilan selalu mangkir. Penangkapan tersebut dilakukan setelah berminggu-minggu tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya melakukan penelusuran dan pengintaian.

Keberhasilan eksekusi ini, tambah Teguh, merupakan buah dari kinerja tim intelijen dan pidana khusus Kejari Surabaya. Dalam perkara ini, Sumargo adalah orang yang ditunjuk oleh Olli Faisol, yang tergabung dalam Satuan Tugas Pembebasan Lahan Proyek MERR II-C, yang juga staf di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemerintah Kota Surabaya.

SB/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top