Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Kejaksaan Kedepankan Keadilan Restoratif

Foto : Istimewa

Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Agung.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jajaran kejaksaan berkomitmen untuk tidak mengajukan tuntutan hukum yang asal-asalan. Untuk banyak kasus diselesaikan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

"Untuk beberapa kasus, pihak kejaksaan lebih mengedepankan keadilan restoratif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/8).

Hari mencontohkan Kejari Gunungkidul, yang menghentikan penuntutan perkara pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Kasemi Binti Kasemo Semitodengan Masiyem Binti Kasemo Semito yang merupakan saudara. Penuntutan dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, dikarenakan adanya hubungan saudara kandung dan telah ada kesepakatan damai di antara keduanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sebuah kesempatan menegaskan agar jajarannya tidak melakukan penuntutan yang asal-asalan. Rasa keadilan berdasarkan hati nurani jangan sampai diabaikan dalam menangani sebuah perkara.

"Saya tidak menghendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP dan tidak ada dalam KUHAP. Tapi ada dalam hati nurani kalian. Camkan itu," kata Jaksa Agung.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top