Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Pidana

Kejaksaan Bentuk Sentra Gakkumdu Pemilu 2024

Foto : istimewa

Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Sunarta

A   A   A   Pengaturan Font

“Seluruh kejaksaan di seluruh Indonesia sudah memiliki sentra Gakkumdu sebagai antisipasi kejaksaan dalam menangani kasus-kasus pidana pemilu 2024,"

KUPANG - Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Sunarta menyebutkan seluruh kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri di Indonesia telah membentuk sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengantisipasi potensi munculnya masalah atau pelanggaran hukum pidana Pemilu 2024.

"Seluruh kejaksaan di seluruh Indonesia sudah memiliki sentra Gakkumdu sebagai antisipasi kejaksaan dalam menangani kasus-kasus pidana pemilu 2024," kata Sunarta di Kupang, Jumat (23/6).

Sunarta mengatakan hal itu terkait antisipasi dilakukan Kejaksaan Agung dalam menghadapi munculnya potensi terjadinya kasus pidana Pemilu.

Ia mengatakan dalam menghadapi Pemilu 2024, Kejaksaan memiliki peran yaitu berada dalam sentra Gakkumdu bersama Bawaslu, Kepolisian untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hukum apabila terjadi kasus pidana pemilu.

Dia mengatakan aparat kejaksaan yang berada dalam sentra Gakkumdu untuk proaktif apabila ada persoalan hukum sehingga pelaksanaan pemilu yang dilakukan secara serentak pada 2024 berlangsung aman, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top