Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS di Kominfo

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung membawa salah satu tersangka korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak PidanaKhusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station(BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu.

Ketiga tersangka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

"Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus telah meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Direktur Penindakan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi.

Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 4 Januari sampai dengan 23 Januari. Tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan SalembaCabang Kejaksaan Agung, dan tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Posisi kasus dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, Kementerian Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS, dimana dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengondisikan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top