Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 27 Feb 2025, 09:14 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi BBM, Apa Perannya?

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Rabu (26/2).

Foto: Antara

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Hodling, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Periode 2028-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan kedua tersangka baru tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).

"Terhadap dua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka. Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2) malam.

Qohar kemudian mengungkapkan peran kedua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

“Penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa dua tersangka melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka,” ujar Qohar.

Kedua tersangka atas persetujuan tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga untuk membeli RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92. Hal itu, menyebabkan Pertamina perlu membayarkan impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

MK juga berperan memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk mencampur BBM jenis RON 88 dengan RON 92 untuk menghasilkan RON 92. Pengoplosan itu dilakukan PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Gading Ramadan Joede (GRJ) selaku Direktur Utama dan Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” kata Qohar.

MK dan EC disebut melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat dilakukan melalui metode pemilihan langsung dalam waktu jangka panjang untuk memperoleh harga yang wajar.

“Tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot.” Akibatnya PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha.

MK dan EC juga mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur PT Pertamina International Shipping. Hal itu menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga harus mengeluarkan biaya sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum. Uang itu kemudian diberikan kepada MKAR dan Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim.

MK dan EC kemudian ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung hari ini berdasarkan surat perintah nomor 19/F.2/FD.2/02/2025 untuk MK dan  surat nomor 20/F.2/FD.2/02/2025 untuk EC.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.