Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pengadaan Genset

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Tjiptadi Kartosudarmo, buronan terpidana korupsi pengadaan dan pemasangan SUTM 3x25 MM2 dan SUTR TC 3x25 serta pengadaan genset 50 KVA di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pengadaan ini untuk tahun anggaran 2005-2006 yang merugikan keuangan negara sekitar 1,082 miliar rupiah.

"Buronan bernama Tjiptadi Kartosudarmo diamankan di Desa Kedungpring, Kecamatan Kerajen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis (26/7) pukul 14.30 WIB," kata Direktur Teknologi Informasi Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen), Yunan Harjaka, di Jakarta, Kamis (26/7).

Yunan menyebutkan penangkapan terhadap buronan tersebut tanpa ada perlawanan yang berarti setelah tim intelijen cukup lama mengintai yang bersangkutan di daerah tersebut. Selanjutnya, terpidana Tjiptadi akan diterbangkan ke Kalimantan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1065 K/Pid.Sus/2011 tanggal 24 Juli 2012, yang bersangkutan harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Keberhasilan menangkap buronan itu berkat kerja sama Kejagung dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara, dan Kejari Banyumas, Jawa Tengah.

eko/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top