Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejagung Sudah Tetapkan 14 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Foto : antarafoto

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana

A   A   A   Pengaturan Font

"Jadi sudah 14 orang sampai saat ini, jadi kalau dibilang lambat tidak juga. Apakah kemungkinan berkembang, akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik)," kata Ketut.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menjelaskan, dalam penanganan kasus BTS 4G Kominfo, Penyidik Jampidsus membaginya dalam tiga klaster, yakni tindak pidana asal (TPA) berupa dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1,2,3,4 dan 5 dengan ketentuan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3.

Klaster kedua, terkait aliran dana dugaan penyuapan dan TPPU dari perkara asal korupsi terkait dengan Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12. Dan klaster ketiga, Pasal 21 terkait menghalangi penyidikan dan proses persidangan.

"Ya ada tiga kualifikasi, jadi kualifikasi perkara pokoknya adalah Pasal 2, Pasal 3, kualifikasi perkara aliran dana itu terkait Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, yang tadi ya dan kualifikasi Pasal 21 itu adalah pasal yang menghalang-halangi penyidikan dan proses persidangan," kata Ketut.

Tersangka Walbertus Natalius Wisang (WNW) disangkakan dengan Pasal 21 terkait menghalangi penyidikan dan proses persidangan, sedangkan tersangka Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli disangkakan dengan Pasal 5, Pasal 12, terkait aliran dana.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top