Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Ekspor CPO

Kejagung Sebut Kerugian Negara Capai Rp20 Triliun

Foto : Antaranews

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya mencapai 20 triliun rupiah.

Ia menjelaskan nilai 20 triliun rupiah total tersebut terdiri atas kerugian keuangan, kerugian perekonomian, dan pendapatan tidak sah (illegal gains).

"Total kerugian keuangan negara sekitar 6 triliun rupiah, kemudian ada juga namanya (kerugian) perekonomian sekitar 12 triliun rupiah, terus ada Illegal gains itu sekitar 2 triliun rupiah. Total 20 triliun rupiah" kata Supardi ditemui usai Upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/7).

Adapun perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta penyidik Jampidsus, juga menggandeng ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah meminta keterangan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada hari Rabu (22/6). Pemeriksaan Lutfi sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei.

Limpahkan Berkas
Penyidik telah melimpahkan tahap pertama berkas perkara terhadap lima tersangka pada hari Rabu (15/6). Kelima tersangka dalam perkara ini terdiri atas seorang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.

Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

Empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top