Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 28 Jan 2025, 01:04 WIB

Kejagung Sebut Buron Kasus Korupsi Impor Gula Berada di Singapura

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, baru-baru ini.

Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan Direktur Utama (Dirut) PT Kebun Tebu Mas (KTM) berinisial ASB yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015–2016 berada di Singapura.

Menurut Harli, ASB ini telah lama berada di Singapura, tetapi ia tidak merincikan kapan tepatnya tersangka baru itu telah menetap di sana. “Memang sudah di sana sejak lama," ujar Harli saat dihubungi, pekan lalu.

Sebelumnya Kejagung mengatakan tengah mengejar satu tersangka kasus korupsi importasi gula di Kemendag pada tahun 2015–2016 yang masih menjadi buronan.Buronan itu berinisial ASB selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas (KTM).

"Kita sedang mengumpulkan informasi keberadaan yang bersangkutan seperti apa, apakah karena sakit, misalnya, atau memang tidak di tempat," kata Harli, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, tersangka ASB sudah dicegat ke luar negeri. "Semua informasi yang didapatkan akan kita dalami dan update-nya akan kita sampaikan," ujarnya.

Pada Senin (20/1), Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa ASB telah dipanggil secara patut oleh penyidik. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

"Ini sedang dicari di mana dia oleh penyidik. Kalau sudah dapat, nanti dikasih tahu," ucapnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung pada Senin (20/1) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus impor gula ini, yakni TWN selalu Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), dan IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI).

Lalu, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI), ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

Dua di antaranya, yakni HAT selaku Direktur PT DSI dan ASB selaku Direktur Utama PT KTM tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga dicari oleh penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, pada Selasa ini, HAT berhasil diamankan, sementara ASB masih dalam tahap pencarian.

Abdul Qohar mengatakan sembilan perusahaan tersebut mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong turut memberikan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP.

Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi. Selain itu, pihak yang boleh mengimpor GKP hanyalah BUMN dan yang diimpor haruslah GKP secara langsung.

"Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, Saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai," ujar Qohar.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar sekitar Rp578 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.