Kejagung Periksa Tiga Direktur Perusahaan Terkait Korupsi BTS Kominfo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Menurut Ketut, penyidikan masih terus berlanjut, termasuk tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh para tersangka. Saat ini penyidik tengah mendalami dugaan tersebut berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami pelajari. Kami sudah ada kerja sama dengan teman-teman PPATK semua, pihak perbankan juga kami kerja sama," tutur Ketut.
Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya