Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus BTS

Kejagung Periksa Menkominfo Johnny G Plate

Foto : istimewa

Menteri Kominfo Johnny G Plate

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Kominfo Johnny G Plate terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, Selasa (14/2). Pada Kamis (9/2), Plate batal diperiksa karena yang bersangkutan menghadiri kegiatan HPN di Medan.

Plate memenuhi panggilan setelah tiba di gedung bundar Kejagung pada pukul 08.50 WIB dengan menggunakan mobil hitam Toyota Innova. Dia keluar dari mobil sambil ditemani pihak pengacaranya. "Saya udah memberikan keterangan-keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung RI. Pertanyaan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena itu emang ada aturannya, secara khusus terkait dengan tugas fungsi kewenangan sebagai Menkominfo RI," ujar Johnny usai diperiksa di Kejagung, Selasa (14/2).

Plate mengatakan dia sudah menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan mengacu pada aturan yang ada. "Namun demikian, apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara, dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormati dan melaksanakan dengan baik," ujarnya.

Plate berharap masalah ini bisa cepat selesai. Dia juga berharap infrastruktur digital yang dibangun untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah bisa segera rampung.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Umum Direktur Utama BAKTI Kominfo Jennifer (J), sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan, selain J, juga ada empat saksi lainnya yang diperiksa, yakni AT selaku karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, WS selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment, TW selaku tenaga pemasaran PT Duta Putra Ramadhan dan GAP selaku pihak swasta.

"Kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara terkait tersangka AAL, GMS, YS, MS dan IH," kata Ketut.

Adapun saksi AT merujuk pada keterangan Andromediana Tatianasari, WS merujuk pada keterangan Widya Sulistyarini, TW merujuk pada keterangan Topo Waspodo dan GAP merujuk pada keterangan Gregorius Aleks Plate.

Terkait pemeriksaan terhadap Gregorius Aleks Plate dalam perkara ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya juga diperiksa oleh penyidik pada Kamis (26/1).

Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi, dan melakukan pencekalan terhadap 23 orang saksi guna mempercepat proses penyidikan perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp1 triliun lebih.

Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top