Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Kejagung Memeriksa Menantu Mantan Dirut BTN

Foto : Istimewa

Mantan Direktur Utama BTN, Maryono

A   A   A   Pengaturan Font

Penerimaan gratifikasi itu diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.

Kejagung menemukan pegawai PT Pelangi Putera Mandiri pernah melakukan pengiriman dana kepada menantu Maryono dengan total sebesar 2,257 miliar rupiah, sebelum menerima fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar 117 miliar rupiah pada 2014 yang kini macet.

Selanjutnya untuk PT Titanium Property, BTN Cabang Jakarta Harmoni mengucurkan kredit sebesar 160 miliar rupiah untuk pembiayaan pembangunan Apartemen Titanium Square pada 2013.

Terkait fasilitas kredit itu, PT Titanium Property mengirimkan total sebesar 870 juta rupiah kepada menantu Maryono dengan rincian 500 juta rupiah pada 22 Mei 2014, lalu 250 juta rupiah pada 16 Juni 2014 dan 120 juta rupiah pada 17 September 2014.

Kejagung menduga keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut atas peran serta Maryono yang saat itu menjabat Direktur Utama BTN dengan mendorong pemberian fasilitas kredit walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada BTN.Ant/E-9

Komentar

Komentar
()

Top