Kejagung Memeriksa Menantu Mantan Dirut BTN
Mantan Direktur Utama BTN, Maryono
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa menantu mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono, Widi Kusuma Purwanto, sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi kepada direksi BTN, Jumat (9/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan, selain menantu mantan Dirut BTN, Komisaris Utama PT Titanium Property juga diperiksa oleh jaksa penyidik.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum terkait pemberian atau janji kepada Direksi PT BTN, sekarang khusus untuk tersangka HM, termasuk juga tentang bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut," ujar Hari Setiyono.
Pemeriksaan saksi, katanya, dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.
Ada pun mantan Dirut BTN H Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi kepada direksi BTN.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya