Kejagung Instruksikan Jaksa Intelijen Kawal Program PEN
Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Sementara untuk bidang perdata dan tata usaha negara, Burhanuddin menekankan perlunya peningkatan kualitas dan profesionalisme Jaksa Pengacara Negara (JPN). JPN diharapkan sejalan dengan animo para pemangku kebijakan yang membutuhkan kehadirannya dalam melaksanakan tugas-tugas mereka, yang utamanya dalam konteks PEN.
JPN diminta untuk proaktif melakukan pendampingan, khususnya untukrefocussinganggaran penanganan Covid-19. Pendampingan dan pemberian pendapat hukum, kata dia, harus berlandaskan profesionalisme dan prinsip kehati-hatian.
"Jangan sampai tugas dan kewenangan tersebut dijadikan pembenaran dan menjadi tempat berlindung pihak-pihak tertentu. Saya juga mengimbau optimalkan fungsi legal audit untuk memonitor peraturan daerah yang diduga menghambat investasi dan kemudahan berusaha," pesannya.
Sementara di bidang pengawasan, Jaksa Agung mengimbau JPN memberikan kontribusi positif secara konsisten dan berkesinambungan dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Burhanuddin mengharapkan penegakkan hukum yang bermartabat dan terciptanya keseimbangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dapat mendorong Indonesia segera pulih sebagaimana tujuan yang diharapkan program PEN.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya