Kejagung Banding karena Vonis Cederai Rasa Keadilan
Sidang vonis -- Para terdakwa menjalani sidang vonis kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya seperti minyak goreng di Pengadilan Tipikor, kemarin.
JAKARTA - Kejaksaan Agung banding atas putusan sidang kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, karena tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Atas putusan majelis hakim tersebut, penuntut umum melakukan upaya hukum banding, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (5/1).
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa kasus minyak goreng lebih rendah dari tuntutan jaksa, karena kerugian negara tidak terbukti dalam persidangan.
Putusan keempat terdakwa, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara, denda 100 juta rupiah, subsider dua bulan.
Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda 100 juta rupiah, subsider dua bulan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya