Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

Keistimewaan Daerah Otonomi pada Kebijakan Khusus

Foto : ISTIMEWA

Dirjen Otonomi Daerah, Soni Sumarsono.

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Daerah Otonomi khusus seringkali dimaknai dengan keharusan adanya kucuran dana khusus dari pemerintah pusat. Padahal yang terpenting dari ditentukannya sebuah daerah menjadi daerah Otsus adalah terletak pada kemungkinan daerah itu mengambil kebijakan tanpa persetujuan dari pusat.

Dirjen Otonomi Daerah, Soni Sumarsono, mengatakan hal itu dalam Forum Desentralisasi Asimetris Indonesia (Fordasi) di Yogyakarta Kamis (28/2). Di menegaskan, apa yang dialkukan pemerintah saat ini bukanlah daerah khusus, namun urusan khusus. "Otonomi khusus itu bukanlah dana yang khusus, namun adanya kebijakan khusus atau special treatment, mengingat permasalahan yang dihadapi juga khusus," tambah Soni.

Saat ini, hanya terdapat lima daerah yang telah tercatat sebagai daerah yang diberikan otonomi khusus yakni Papua, Papua Barat, Aceh, DIY, dan DKI Jakarta. Sementara itu, terdapat delapan daerah lain yang mengusulkan dapat memiliki otsus yakni Batam, Bali, Tidore, Surakarta, Parahyangan, Kalimantan Timur, Riau, dan Sumatera Utara.

Lebih lanjut, daerah-daerah yang tergabung dalam Otsus memiliki masalah khusus sesuai dengan kebijakan yang ada di daerah masing-masing. YK/AR-3

Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top