Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menpan dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, tentang BIN di Bawah Presiden

Kedudukan BIN Makin Strategis dalam Memberikan Informasi Intelijen

Foto : ANTARA
A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator bidang Polhukam.

Dalam ketentuan Pasal 4 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 diatur bahwa Kemenko Polhukam mengoordinasikan sembilan instansi pemerintah, yang terdiri dari enam kementerian dan tiga alat negara.

Dalam Perpres Nomor 73/2020 itu, keberadaan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi menjadi bagian dari instansi pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam sebagaimana sebelumnya diatur dalam ketentuan Pasal 4 Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.

Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

Dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2020 diatur bahwa BIN tidak lagi berada di bawah Kemenko Polhukam. Bisa dijelaskan dasar pertimbangan keputusan ini?
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top