Kebutuhan Medis Diprioritaskan
Pemerintah mengubah skema peruntukan suplai gas untuk medis dan industri dengan komposisi menjadi 60:40 dari ketentuan sebelumnya 40:60.
JAKARTA - Pemerintah memprioritaskan produksi dan distribusi gas oksigen untuk kebutuhan medis, khususnya bagi penanganan pasien Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan diubahnya rasio peruntukan oksigen antara medis dan industri.
Sebelumnya, rasio peruntukan oksigen bagi keperluan medis dan bagi industri adalah 40 berbanding 60. Kini, rasio penggunaan oksigen menjadi 60 berbanding 40 antara kebutuhan medis dan kebutuhan industri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan suplai oksigen dari industri aman dengan kemampuan pasok sebesar 850 ton per hari, sementara kebutuhan oksigen untuk penanganan Covid-19 sekitar 800 ton/ hari. "Kami juga mendahulukan kebutuhan pasokan oksigen untuk medis," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/6).
Menurut data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), saat ini, utilitas rata-rata industri gas oksigen 80 persen dari kapasitas terpasang sebesar 866,1 juta kilogram (kg) per tahun. Dengan demikian, masih ada idle capacity sekitar 225 juta kg per tahun.
"Apabila idle capacity masih belum mencukupi, pasokan gas oksigen untuk industri dapat dialihkan untuk kebutuhan medis," papar Menperin.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya