Kebijakan Minyak Goreng Sawit Curah Dirombak Total
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS Curah Subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan, dan pengawasan.
Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri MGS diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.
Proses registrasi dilakukan melalui SIINas Kemenperin. Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.
"Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya," terang Menperin Agus.
Selanjutnya Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen MGS Curah. Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya