Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kebijakan Ganjil Genap Dipastikan Tetap Diberlakukan

Foto : ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengecek papan informasi mengenai pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (24/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur No. 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB masa transisi yang mencakup pembatasan penggunaan kendaraan berdasar sistem ganjil-genap.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pastikan tetap menjalankan ganjil genap di 25 ruas jalan yang berlaku saat ini. Sistem ganjil genap dinilai efektif untuk membatasi pergerakan warga di saat pandemi.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setiap pekan pihaknya selalu mengevaluasi sistem ganjil genap dan melaporkannya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selalu ketua Gugus Tugas Provinsi. Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi, sistem ganjil genap tetap dilanjutkan.

"Hampir setiap minggu kami laporkan hasil evaluasi ganjil genap kepada Pak Gubernur. Dari hasil evaluasi ganjil genap dilanjutkan," kata Syafrin di Jakarta, Minggu (6/9)

Syafrin menjelaskan, sistem ganjil genap pada masa pandemi ini harus dilihat sebagai upaya pembatasan pergerakan warga ke tempat ramai yang berpotensi memunculkan penyebaran Covid-19. Menurutnya, dari hasil evaluasi terpantau ada efektifitas penerapan kebijakan ganjil genap ditinjau dari kebijakan pembatasan pergerakan orang di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini.

Untuk itu, kata Syafrin, meski terjadi peningkatan lalu lintas sekitar satu sampai dua persen, ada faktor lain yang dilihat yaitu pembatasan pergerakan orang di tengah pandemi ini dalam mengambil kebijakan ganjil genap. "Ada faktor lain kenapa instrumen kebijakan ganjil genap diambil, yaitu sebagai instrumen kebijakan pembatasan pergerakan orang," pungkasnya. n emh/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top