Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kebijakan Aneh Ini Semoga Tak Ditiru Indonesia, Tiongkok Utara Wajibkan Karantina 56 Hari Bagi Pendatang

Foto : ANTARA/Reuters

Arsip - Wisatawan terlihat di Bandara Internasional Daxing di Beijing, China, Mei 2021.

A   A   A   Pengaturan Font

Beijing - Otoritas Kota Shenyang di wilayah Tiongkok utara mewajibkan pelaku perjalanan dari luar negeri untuk menjalani karantina selama 56 hari.

Mereka yang baru datang di Shenyang harus dikarantina selama 28 hari di hotel dan 18 hari di rumah, demikian dilaporkan media Tiongkok, Minggu.

Selama di hotel, para pendatang tersebut tidak diizinkan membuka pintu bagi siapa pun kecuali pengantar makanan.

Demikian pula selama karantina di dalam rumah, mereka tidak diizinkan keluar.

Kebijakan ketat yang diambil otoritas Shenyang, ibu kota Provinsi Liaoning, tersebut adalah bagian dari strategi "nol COVID-19".

Shenyang terakhir kali menemukan kasus positif COVID-19 pada Juli.

Sementara beberapa kota di Tiongkok mendapati kasus terakhir mereka pada Oktober lalu dengan peningkatan lebih dari 70 persen, menurut laporan The Waijiao.

Meskipun penambahan kasus harian COVID-19 relatif kecil ketimbang negara-negara lain, Tiongkok belum terbebas dari penyakit menular dan mematikan itu.

"Meskipun jangkauan vaksinasi sangat luas, kebijakan ketat pencegahan dan pengendalian COVID-19 masih diperlukan," kata Direktur Departemen Penyakit Menular Rumah Sakit Huashan, Zhang Wenhong.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top