Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Keadilan bagi Murid

Foto : ANTARA/AHMAD SUBAIDI
A   A   A   Pengaturan Font

Andai saja keputusan bersama Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah berjalan terus, sungguh merupakan sebuah keadilan sekolah. Maksudnya, itu keadilan untuk para murid dalam mengenakan pakaian saat bersekolah.

Siswa tidak boleh dipaksa untuk mengenakan jilbab. Sebaliknya, siswa tidak boleh dilarang mengenakan jilbab. Itulah sebuah kesetaraan dan kesamaan perlakuan sekolah kepada peserta didik. Apalagi, esensi pendidikan adalah moral, karakter, dan intelektualitas, bukan jenis atau cara berpakaian.

Sebagaimana diberitakan ketiga menteri tersebut mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Isi SKB, antara lain mengatur ketentuan mengenai pemakaian seragam di sekolah negeri. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih, antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Tekanan penting adalah poin "Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama." Kemudian, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top