Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Keadaban Polisi Republik Indonesia

Foto : istimewa

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Antonius Benny Susetyo

A   A   A   Pengaturan Font

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri pada tanggal 8 Februari 2002, menjadi landasan penting bagi kemandirian Polri. Undang-undang ini menegaskan bahwa Polri terpisah dari ABRI, yang memberikan kesempatan bagi Polri untuk lebih profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, serta pelindung dan pelayan masyarakat.

Pemisahan ini memberikan peluang bagi Polri untuk mengembangkan paradigma baru dalam pendekatan pemeliharaan ketertiban umum, sesuai dengan amanat undang-undang. Upaya Megawati dalam memisahkan TNI dan Polri harus menjadi dasar bagi pembangunan keadaban kepolisian.

Polri masa depan harus bertugas menjadi penjaga, pemelihara, dan pemberi kepastian hukum kepada masyarakat. Pendekatan yang bersifat represif, yang hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, harus ditinggalkan. Kepolisian harus mengambil jarak dari kepentingan politik sesaat, terutama menjelang pemilihan kepala daerah serentak untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota.

Kepolisian harus kembali kepada rohnya, yaitu dekat dengan nadi masyarakat. Bung Karno pernah mengatakan kepolisian harus mendengar aspirasi rakyat, turut terlibat dalam suka dan duka, serta kecemasan masyarakat. Kepolisian tidak hanya perlu memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam menjaga ketertiban umum (logos) dan kinerja yang lebih efisien dan bersih dari kepentingan KKN (etos), tetapi juga harus memiliki rasa empati (pathos). Pathos ini adalah kemampuan untuk merasakan derita rakyat sebagai derita mereka sendiri.

Dengan memiliki keadaban, kepolisian dapat berpikir, bertindak, bernalar, dan berelasi dengan baik. Keadaban ini mencakup keutamaan seorang polisi dalam mengembalikan jiwa bayangkara di dalam hati nuraninya. Polisi masa depan dituntut untuk memiliki mindset baru dalam pendekatan keamanan yang lebih humanis, memberikan kepastian hukum, melindungi yang lemah, dan tidak mudah diintervensi oleh kepentingan politik sesaat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top